Kamis, 05 Juni 2014

Kehutanan Sulteng

Sulawesi Tengah merupakan salah satu propinsi yang dikaruniai potensi sumber daya hutan yang melimpah, baik ditinjau dari gatra luas kawasan hutan maupun gatra keanekaan hayati. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 757/Kpts-II/1999 tanggal 23 September 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa luas kawasan hutan di wilayah propinsi tersebut  adalah 4.394.932 ha (64,6% dari luas wilayah propinsi). Sedangkan berdasarkan pembagian wilayah menurut Wallace, Propinsi Sulawesi Tengah termasuk dalam zone peralihan antara zona barat dan zona timur, yang ditengarai memiliki keragaman dan endemisitas yang tinggi.

Posisi strategis sumberdaya hutan dalam konteks pembangunan daerah memiliki dua fungsi utama, yaitu yang pertama peran hutan dalam pembangunan ekonomi terutama dalam menyediakan barang dan jasa yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional, daerah dan masyarakat. Yang kedua adalah peran hutan dalam pelestarian lingkungan hidup dengan menjaga keseimbangan sistem tata air, tanah dan udara sebagai unsur utama daya dukung lingkungan dalam sistem penyangga kehidupan.
Perencanaan  adalah  suatu  proses  yang  berkesinambungan  yang mencakup keputusan-keputusan  atau pilihan-pilihan alternatif penggunaan sumberdaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang. Dalam perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah lima tahun ke depan diarahkan untuk mewujudkan Visi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016 yakni Sulawesi Tengah Sejajar Dengan Provinsi Maju di Kawasan Timur Indonesia Dalam Pengembangan Agribisnis dan Kelautan Melalui Peningkatan Kualitas Sumberdaya  Manusia Yang Berdaya Saing Pada  Tahun 2020”.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memiliki Rencanan Strategis (Renstra) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kerangka posisi dan peran pembangunan kehutanan dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Tahun 2011-2016, dititik beratkan pada prioritas pembangunan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan serta Pengelolaan SDA Secara Optimal dan Berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar