Sulawesi Tengah merupakan
salah satu propinsi yang dikaruniai potensi sumber daya hutan yang melimpah,
baik ditinjau dari gatra luas
kawasan hutan maupun gatra keanekaan hayati. Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor : 757/Kpts-II/1999 tanggal 23 September 1999 tentang
Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Sulawesi Tengah, disebutkan
bahwa luas kawasan hutan di wilayah propinsi tersebut adalah 4.394.932 ha (64,6% dari luas wilayah
propinsi). Sedangkan berdasarkan pembagian wilayah menurut Wallace, Propinsi
Sulawesi Tengah termasuk dalam zone peralihan antara zona barat dan zona timur,
yang ditengarai memiliki keragaman dan endemisitas yang tinggi.
Posisi
strategis sumberdaya hutan dalam konteks pembangunan daerah memiliki dua fungsi
utama, yaitu yang pertama peran hutan dalam pembangunan ekonomi terutama dalam
menyediakan barang dan jasa yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan
perekonomian nasional, daerah dan masyarakat. Yang kedua adalah peran hutan
dalam pelestarian lingkungan hidup dengan menjaga keseimbangan sistem tata air,
tanah dan udara sebagai unsur utama daya dukung lingkungan dalam sistem
penyangga kehidupan.
Perencanaan
adalah suatu proses
yang berkesinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan alternatif penggunaan
sumberdaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.
Dalam perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah lima tahun ke
depan diarahkan untuk mewujudkan Visi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016
yakni “Sulawesi
Tengah Sejajar Dengan Provinsi Maju di Kawasan
Timur Indonesia Dalam
Pengembangan
Agribisnis dan Kelautan Melalui Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Berdaya Saing Pada Tahun 2020”.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memiliki Rencanan Strategis
(Renstra) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD).
Kerangka
posisi dan peran pembangunan kehutanan dalam arah kebijakan dan strategi
pembangunan daerah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2016, dititik beratkan
pada prioritas pembangunan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Melalui
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan serta Pengelolaan SDA Secara Optimal dan Berkelanjutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar